Sabtu, 05 Mei 2012

TUGAS SOFSKIL KEWARGANEGARAAN


 TUGAS SOFSKIL
KEWARGANEGARAAN

BANK CENTURY












DEWI SRI LESTARI
N.P.M : 51211973
KELAS : 1DF01












BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar BelakangKasus Bank Century yang berkelanjutan membuat masyarakat menjadi bingungmengenai kebenaran dari kasus tersebut. Makalah ini dibuat sebagai tugas dari dosenPendidikan Kewarganegaraan mengenai , “Hubungan Politik dengan Pancasila”yang mengangkat contoh kasus “Hak Angket Bank Century”. Sadar atau tidak sadar  bahwas Kasus Skandal Century telah menyita perhatian sebagian besar masyarakatkita, khususnya dari kalangan mahasiswa sebagai kaum intelek masyarakat. Denganadanya makalah ini diharapkan kaum mahasiswa dapat mengetahui
detail permasalahan yang ada dalam tubuh Bank Century, sehingga nantinya dapatmenjelaskan kepada masyarakat bagaimana sebenarnya yang terjadi dan upaya apayang telah dilakukan sebagai penyelesaian dari proses yang berkepanjangan ini.

1.2 Tujuan dan ManfaatTujuan dan manfaat yang dapat diambil dari berjalannya kasus Century yangsedang dihadapi oleh bangsa Indonesia ini adalah agar kita semua selalu melihataturan-aturan atau undang-undang dalam memecahkan sebuah masalah. Kita jugadianjurkan agar tidak terburu-buru dan berhati-hati dalam mengambil sebuahkeputusan. Setiap apa yang akan kita putuskan, seharusnya di musyawarahkan dan
juga dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya, agar nantinya tidak adayang dirugikan, apalagi apabila keputusan kita menyangkut kepentingan orang banyak, setiap apa yang kita lakukan harus ada transparansi sehingga ke depannyatidak menimbulkan konflik. Dengan hadirnya kasus Skandal Bank Century, tentunyaakan menjadi suatu pelajaran dan juga pengalaman untuk kita ke depannya, agar halini tidak sampai terjadi untuk yang kedua kalinya

















BAB II KAJIAN TEORI

2.1 Pengertian Politik Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatandalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusanmengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksiterhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yangtelah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukankebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasidari sumber-sumber yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkintimbul dalam proses itu.Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar dilingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan
oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukantindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun
dalam aspek kehidupanlainnya. Demikianlah politik selalu
menyangkut tujuan-tujuan dari seluruhmasyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang. Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan juga kegiatan-kegiatan perseorangan(individu).

 
2.2 Hak angketBerdasarkan Pasal 77 UU No 27 Tahun 2009, yang dimaksud dengan hak angketadalah Hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatuundang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.Berdasarkan UU tersebut, hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit 25 anggotaDPR dan lebih dari 1 fraksi.Pengusulan ini harus memuat:(a.)materi kebijakan dan / atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan(b.) alasan penyelidikan.Usulan tersebut akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan darirapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusandiambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir. Bilausulan diterima, DPR akan membentuk panitia angket (Pansus).yang mempunyaikewenangan untuk memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap pemerintah, dansaksi, pakar, organisasi profesi dan lain-lain.
disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah menguntungkan rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka Pemerintah akan aman. Namun apabila merugikan negara, merugikanrakyat serta bertentangan dengan
 peraturan perundangan yang berlaku, apalagimelanggar ketentuan UUD 1945,
 laporan Pansus harus disampaikan ke rapat paripurna DPR. Kemudian keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden.Selanjutnya DPR dapat menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan DPR.Kalau pendapat DPR bahwa benar hal itu terjadi, maka Mahkamah Konstitusilahyang harus memutuskan apakah pendapat DPR itu terbukti atau tidak. Jika MK memutuskan memang terbukti, maka DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengajukan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR


 
BAB III PEMBAHASAN

Saya sebagai mahasiswa melihat bahwa sejak awal bank century bermasalah darimulai awal merger. Yaitu tepatnya pada 27 November 2001, pada saat itu Rapat DewanGubernur Bank Indonesia menyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko, Bank Danpac, danBank CIC. Namun pada saat 5 Juli 2002 saat izin akuisisi dari BI keluar, BI mulaimencium perbuatan melawan hukum. Bank Century mulai melakukan transaksi surat-surat berharga (SSB) fiktif senilai USD25 juta. Selain itu terdapat pula SSB berisikotinggi sehingga Century wajib membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP). Ini berakibat CAR Bank CIC menjadi negatif. Kondisi inilah yang membuat penarikan dana pihak ketiga besar-besaran yang mengakibatkan bank mengalamikeseretan likuiditas dan telah melanggar ketentuan posisi devisa netto (PDN). Padatanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah kliring keadaan ini hinggamembuat terjadinya kepanikan atau rusuh,
dalam penarikan dana pada Bank Century.Kemudian, pada tanggal 14
November 2008 manajemen Bank Centurymelaporkan
ketidakmampuan bank dalam melayani permintaan dana oleh nasabah, sertaikut mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepadaKomite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Sebagai pemegang mandat UU, Pemerintah bermaksud untuk mencegah krisis, tapi di sisi lain yang dihadapi adalah bank yangkualitasnya seperti bank century. Pada tanggal 20 November 2008 Bank Indonesiamelakukan penetapan status Bank Century menjadi bank gagal, Menteri Keuangan yangdijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK)mengadakan rapat untuk pembahasan nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, BIdiwakili oleh Gubenur BI yang dijabat oleh Boediono menyatakan bahwa rasiokecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga3,52 persen, dalam rapat tersebut akhirnya diputuskan untuk menyerahkan Bank Centurykepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu dengan keputusan bailout terhadapBank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigaiadanya dugaan rekayasa untuk penambahan dana. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis


 
Transaksi Keuangan (PPATK) juga dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data alirandana tersebut, akan tetapi kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporandan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun menurut saya, saya setuju denganBPK bahwa Penyaluran Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan(LPS) kepada Bank Century patut dicurigai, karena saat itu adalah saat-saat pemilu 2009, jadi bisa saja dana tersebut di kamuflase sedemikian hingga dan akhirnya bisa dijadikanmodal untuk pemilu 2009, karena pada saat itu Boediono sedang di calonkan sebagaiwapres.Kemudian sebagian anggota DPR yang mengusulkan agar dilakukan penggunaansalah satu hak kewenangan konstitusional DPR yakni Hak Angket DPR dalammenangani kasus Century ini. Yang akhirnya ditindak lanjuti dengan diadakannya SidangParipurna Pengesahan Hak Angket Bank Century pada tanggal 1
Desember 2009terhadap usulan penggunaan hak angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut yang akhirnya
disahkan dan disetujui. Penggunaan hak angket untumengungkap skandal Bank Century juga didukung oleh seluruh fraksi yang berada diDPR yakni 9 Fraksi. Fokus pelaksanaan hak angket dalam kasus Bank century antara lainuntuk mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangansampai akhirnya memutuskan untuk mencairkan dana sebesar Rp 6,76 triliun untuk Bank Century, dan juga mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secaramendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah,menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Itulah yang harus diselidiki, sementara kita tahu bahwa Bank Century hanyalah sebuah bank swasta kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saatmenerima bailout, bank ini dalam status pengawasan khusus, lebih jauh lagi, panitia hak angket juga akan mengetahui seberapa besar kerugian negara akibat Bank Century.Kebijakan pemerintah ”menyelamatkan” Bank Century dengan sendirinya dapatdijadikan sebagai objek dari hak angket DPR karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangannegara. Namun, apakah kebijakan itu benar-benar bertentangan dengan UU sebagaimana.
dugaan DPR, inilah yang harus ”dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Dalam proses penyelidikan, Panitia Hak Angket DPR dapat mengumpulkan fakta dan bukti bukan hanya dari kalangan pemerintah, tetapi dari
 siapa saja yang dianggap perlu,termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai masalah yang diselidiki. Mereka wajibmemenuhi panggilan Panitia Angket dan menjawab semua pertanyaan dan memberikanketerangan
 lengkap, termasuk menyerahkan semua dokumen yang diminta, kecualiapabila penyerahan dokumen itu akan bertentangan dengan \
kepentingan negara. Merekayang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat disandera selama-lamanya seratus hari (Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1954).Pengusulan hak angket Bank Century juga terkait dengan kesalahan struktur  berpikir pemerintah. Pemerintah melupakan amanat konstitusi bahwa salah satu tujuandibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti termaktub dalam PembukaanUUD 1945 paragraf ke-4, ialah memajukan kesejahteraan umum. Di tengah badai krisisekonomi dan rentetan bencana alam yang terjadi di hampir seluruh wilayah RI, pemerintah malah ”memanjakan” Bank Century. Sungguh sangat ironis.Ketika menjelang babak akhir pembahasan kasus bank Century di Pansus DPR,Presiden SBY membuat pernyataan mengejutkan bahwa sebagai Presiden ia bertanggung jawab atas apa yang telah diputuskan oleh bawahannya (dalam hal ini Budiono dan SriMulyani). Saya menjadi heran, mengapa tidak dari awal permasalahan saja SBY berkataseperti itu, Seandainya saja Presiden SBY membat pernyataan di awal dari berbagaikejadian ini, maka mungkin keadaan tidak separah ini. Masyarakat pada umumnyamerasa ‘abu-abu’ atau tidak yakin apakah presiden mengetahui atau tidak soal bail-out bank Century mengingat beliau ‘diam’.

 
BAB VIHASIL PENELITIAN

Kasus Skandal Bank Century hingga saat ini belum juga berakhir dan masihmenimbulkan banyak pertanyaan, namun yang saya lihat dari media, beberapa fraksi diDPR menyebutkan beberapa nama yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.Anggota Pansus Hak Angket DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG) misalnya, FPGmelihat ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelamatan kasus Bank Century.“Berdasarkan fakta, terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam permasalahan Bank Century,” kata juru bicara FPG Ade Komaruddin. Ade menjelaskan, dalam proses penyelamatan Bank Century, pihaknya
menemukan beberapa pelanggaran sehingga layak disebut ranah korupsi. Pertama, ada upaya melakukan tindakan melawan hukum. Golkar  juga menduga ada upaya pihak-pihak tertentu yang memperkaya diri sendiri, orang lainatau korporasi. FPG menyebut banyak nama-nama yang dianggap bertanggung jawabdalam kasus Bank Century. Mulai dari pemilik Bank CIC, manajemen Bank Centuryyang lama maupun yang baru, Pejabat BI dalam periode proses
 penyelamatan Bank Century hingga nasabah Bank Century yang turut menikmati uang penyelamatan itu.Selain itu dari fraksi PDIP, FPDIP menyebut beberapa nama sebagai pihak yangdianggap paling bertanggung jawab dalam proses penyelematan Bank Century. Kepada penegak hukum seperti KPK diminta untuk segera mengusut Boediono dan Sri Mulyanikarena FPDIP merinci beberapa kesalahan dan indikasi pelanggaran hukum yangdilakukan oleh Boediono dan Sri Mulyani. Dalam hal merger dan akuisisi,
 indikasi pelanggaran hukumnya adalah pengawasan internal BI.Dari pendapat beberapa fraksi tersebut ditambah lagi dari berbagai media, sayamenyimpulkan bahwa kebanyakan dari berbagai fraksi di DPR berpendapat bahwa yangharus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Boediono yang saat itu menjabat sebagaiDirektur BI dan juga Sri Mulyani yang saat itu juga menjabat sebagai menteri keuangan. Namun Pansus hingga saat ini belum menyebutkan siapa yang harus bertanggung jawabakan kasus ini, semuanya masih buram dan penyelidikan juga masih terus dilakukan.

BAB VKESIMPULAN DAN SARAN

Saya selaku mahasiswa yang melihat kasus Century dari awal sampai akhir  belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pansus Century. Sampaidengan informasi terakhir penanganan kasus Hak Angket Bank Century yang sedang berjalan, saya berpendapat bahwa DPR memang sudah seharusnya mengeluarkan Hak Angket terhadap kasus Bank Century yang disebut-sebut sedang mengalami krisis global.Dan khusunya Pansus Hak Angket tersebut harus senantiasa bersikap se-objektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan melihat fakta yang ada serta memangfakta tersebut terbukti benar adanya dan tidak merupakan sebuah
kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi kepentingan Pansus sendiri, sehingga nanti apa yangtelah disampaikan oleh Pansus bias
dipertanggungjawabkan terhadap semua pihak yangterkait serta pihak yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan danayang dikucurkan kepada Bank Century pada saat itu.Masyarakat sudah terlalu bingung dan juga bosan dengan kasus yang ta berkesudahan ini, masyarakat perlu informasi dan kebenaran kasus ini secepatnya. Jadisaran saya untuk Pansus yaitu, cepatlah dalam menangani kasus ini, dan bersikaplah tegasterhadap segala sesuatunya, tidak peduli siapa nantinya yang terpidanakan karena kasusini dan apa jabatan orang tersebut, yang penting masyarakat tahu dan tidak harusmenyalahkan orang-orang yang tidak seharusnya dipersalahkan. Harusnya Pansus jugalebih terbuka dan jujur dalam
mengungkapkan misteri ini. Agar semuanya dapat selesaisesuai dengan
kebenarannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar